Pemilu 1955.
Ini merupakan pemilu yang pertama
dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10
tahun. Kalau dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi,
apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak
mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.
Yang jelas, sebetulnya sekitar
tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada
17 Agustus 1945, pemerin-tah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk
bisa menyele-nggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam
Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember
1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik.
Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu untuk me-milih anggota DPR dan MPR akan
diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama
tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan
tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang
dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama,
pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15
Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam
Maklumat X hanya disebutkan bahwa pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah
untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan”
tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri
dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam
antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena
belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan
pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak
kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan
menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan
kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang
mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang
diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua)
hal :
1.
Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2.
Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar
kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama
gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih
disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun,
tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan
mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk
menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan
politik untuk menyelengga-rakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU
No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun
1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum
yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak
langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia
pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihannya langsung
dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian
pada paroh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi
Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai
program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang
dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum
kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi
negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah
Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh
pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu
berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa
anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang
pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada
masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7
Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955
yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan
demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12
tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota
DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa
pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman,
lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat
pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini
diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar
kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955
adalah tingginya kesadaran berkom-petisi secara sehat. Misalnya, meski yang
menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang
memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada
pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena
itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan
akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan
untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan
Kons-tituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar