streaming Palugada

Free Shoutcast HostingRadio Stream Hosting

Selasa, 01 Oktober 2013

Hak Asasi Manusia dan Rule of Law






      Didalam kompetensi  Hak Asasi Manusia dan Rule of Law terdapat poin-poin penting diantaranya pengertian dari hak asasi manusia.Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Ruang lingkup hak asasi manusia meliputi hak pribadi yang diantaranya hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dan lain sebagainya.


        HAM di Indonesia bersumber danbermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa.Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu.Namun apakah disengaja ataupun tidak, negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot.Apalagi disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini.Di dalam kasus HAM mengenai kasus korupsi yang terjadi saat ini maupun sebelumnya,kejaksaan dan kepilisian mengalami kesulitan ataupun berbagai hambatan karena adanya campur tangan eksekutif,legislatif dan yudikatif.Oleh sebab itu dibentuklah Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang mempunyai wewenang yang lebih luas serta independen dengan tujuan menegakan kasus HAM di Indonesia lebih tepatnya kasus korupsi.

            Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki seseorang yang mana didalamnya mencakup hak untuk hidup,hak berpendapat,hak memilih sesuatu, dan lain sebagainya.Ada banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang seharusnya dapat dihindari .Namun,sampai saat ini banyak kasus pelanggaran HAM yang belum bisa diselesaikan dan bahkan ditutup-tutupi. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar