Didalam kompetensi Hak Asasi Manusia dan Rule of Law terdapat poin-poin
penting diantaranya pengertian dari hak asasi manusia.Hak asasi manusia adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia,dan tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia.Ruang lingkup hak asasi manusia meliputi hak
pribadi yang diantaranya hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dan lain
sebagainya.
HAM di Indonesia bersumber danbermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM
adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa.Namun seperti
kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan
oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM
yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu.Namun
apakah disengaja ataupun tidak, negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM)
sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus –
kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun
yang tidak terlalu disorot.Apalagi disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak
kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi oleh
konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini.Di
dalam kasus HAM mengenai kasus korupsi yang terjadi saat ini maupun
sebelumnya,kejaksaan dan kepilisian mengalami kesulitan ataupun berbagai
hambatan karena adanya campur tangan eksekutif,legislatif dan yudikatif.Oleh
sebab itu dibentuklah Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang mempunyai
wewenang yang lebih luas serta independen dengan tujuan menegakan kasus HAM di
Indonesia lebih tepatnya kasus korupsi.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki seseorang yang mana
didalamnya mencakup hak untuk hidup,hak berpendapat,hak memilih sesuatu, dan
lain sebagainya.Ada banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang seharusnya dapat
dihindari .Namun,sampai saat ini banyak kasus pelanggaran HAM yang belum bisa
diselesaikan dan bahkan ditutup-tutupi. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar